Oknum guru di SMPN Bekasi inisial JP (59) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melecehkan siswinya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti terhadap perbuatan pelaku.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap perbuatan pelaku dapat dikenakan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
JP disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. JP terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cabuli Siswi 3 Kali
Polisi mengungkap ulah guru SMP negeri di Bekasi Barat, Kota Bekasi, berinisial JP (59), yang melecehkan siswinya. Aksi tersebut ternyata sudah tiga kali dilakukan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali terhadap korban," kata Kusumo.
Terakhir, pada Kamis (14/8), pelaku melecehkan korban saat di ruang OSIS. Pelaku diketahui sebagai pembina OSIS di SMP tersebut. Karena aksi bejat pelaku, korban mengalami trauma.
"Membuat timbulnya efek negatif pada psikis korban hingga membuat korban tidak bersemangat lagi untuk belajar. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, akibat perbuatan tersebut, korban merasa ingin melukai diri sendiri," tuturnya.
Dugaan pelecehan seksual ini viral di media sosial dan memicu demo dari alumni SMPN tersebut. Dari narasi video viral, demo digelar pada Senin (25/8).
Para alumni datang ke SMP dan menuntut agar oknum guru olahraga itu dipecat. Massa juga menuntut pihak sekolah melakukan tindakan tegas terhadap oknum guru tersebut.
Hasil pemeriksaan sejauh ini pun terungkap bahwa JP bukan hanya sebagai pengajar di sekolah, tapi juga ditugaskan sebagai pembina OSIS. JP kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota.
Lihat Video 'Kasus Guru Lecehkan Murid Masih Terjadi, Proses Rekrutmen Jadi Sorotan':
(ygs/ygs)