Kejagung: Red Notice Jurist Tan Tinggal Tunggu Persetujuan Interpol

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 14:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) berbicara tentang perkembangan pengajuan red notice tersangka kasus korupsi Chromebook Jurist Tan. Permohonan red notice itu telah diteruskan Polri ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

"Yang jelas penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Karena itu, kini penyidik tengah menunggu red notice terhadap Jurist Tan diterbitkan oleh Interpol. Jika pengajuan itu diterima, nantinya Interpol akan menginformasikan kepada negara anggota lainnya.

"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana (Interpol)," jelas Anang.

Anang menyatakan Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung dan telah dicegah bepergian ke luar negeri.




(ond/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork