Vonis Terdakwa Korupsi APD Pandemi COVID Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 11:05 WIB
Foto Ilustrasi Hukum (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hukuman Taufik diperberat dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Dikutip dari situs PN Jakpus, Rabu (27/8/2025), putusan banding Ahmad Taufik dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (21/8). Perkara banding ini diadili oleh hakim ketua Multining Dyah Ely Mariani dengan anggota Tahsin dan Hotma Maya Marbun.

"Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2025," ujar hakim saat membacakan amar putusan banding Taufik.

Hukuman Taufik diperberat menjadi 14 tahun penjara. Hakim juga menghukum Taufik membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar hakim.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork