Hal Memberatkan-Meringankan Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD COVID Rp 319 M

Hal Memberatkan-Meringankan Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD COVID Rp 319 M

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 05 Jun 2025 17:50 WIB
Sidang 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD COVID-19
Foto: Mulia Budi/detikcom
Jakarta -

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis 3 hingga 11,5 tahun penjara. Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 319 miliar.

Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

"Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 319,6 miliar," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Lalu, perbuatan para terdakwa telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan RI.

"Hal memberatkan, para Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan para Terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan hanya ada dua pertimbangan meringankan vonis tersebut. Pertimbangan itu adalah para terdakwa bersikap sopan di persidangan serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih kecil dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Budi Sylvana dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ahmad Taufik dituntut 14 tahun penjara dan 4 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 6 tahun penjara. Sementara itu, Satrio Wibowo dituntut 14 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 4 tahun penjara.

Dalam sidang ini, hakim menghukum Budi dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman pidana penjara ini turun 1 tahun dari tuntutan jaksa KPK.

Hakim menyatakan Budi bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Lalu, Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Hakim menyatakan Taufik dan Satrio melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tonton juga "3 Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Divonis 3 Hingga 11,5 Tahun Bui" di sini:

(mib/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads