Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hukuman Taufik diperberat dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Dikutip dari situs PN Jakpus, Rabu (27/8/2025), putusan banding Ahmad Taufik dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (21/8). Perkara banding ini diadili oleh hakim ketua Multining Dyah Ely Mariani dengan anggota Tahsin dan Hotma Maya Marbun.
"Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2025," ujar hakim saat membacakan amar putusan banding Taufik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman Taufik diperberat menjadi 14 tahun penjara. Hakim juga menghukum Taufik membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar hakim.
Selain itu, hakim menghukum Taufik membayar uang pengganti sejumlah Rp 224.186.961.098 (Rp 224,1 miliar). Hakim mengatakan jika harta benda Taufik tak mencukupi mengganti uang pengganti itu, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Sebelumnya, Taufik didakwa bersama-sama mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo melakukan korupsi pengadaan APD saat pandemi COVID-19. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 319 miliar.
"Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 319,6 miliar," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6).
Ahmad Taufik saat itu divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Lalu, Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Sementara, Budi dihukum 3 tahun penjara. Vonis Budi juga diperberat pada tingkat banding menjadi 4 tahun penjara.
Simak juga Video: 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Divonis 3 Hingga 11,5 Tahun Bui