Polda Sumut Bongkar 10 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi, 2 Tersangka Dijerat

Finta Rahayu - detikNews
Selasa, 26 Agu 2025 20:13 WIB
Polda Sumut menangkap dua pemuda usia 19 tahun terkait kasus narkoba di apartemen. (Dok. Polda Sumut)
Medan -

Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap jaringan narkoba antar-provinsi di sebuah apartemen di Kota Medan. Dua orang tersangka dijerat berikut barang bukti sabu, ekstasi, hingga happy five.

"Dalam operasi ini, disita barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi, dan 150 butir pil H5, serta menangkap dua orang tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dilansir detikSumut, Selasa (26/8/2025).

Jaringan ini terungkap setelah tim mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di apartemen Jalan Listrik, Medan Petisah, Kota Medan. Informasi tersebut ditindaklanjuti hingga tim menangkap dua tersangka, AR (19) dan IS (19), pada Kamis (21/8).

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 150 butir H5 di kantong jaket salah satu tersangka, berikut satu botol air mineral berisi ekstasi cair di kamar apartemen nomor 1002 yang ditempati para pelaku.

Dari keterangan kedua tersangka, tim menemukan sabu yang disimpan di rumah kontrakan di Pancur Batu, Deli Serdang.

"Di lokasi kedua, tim menemukan dua goni besar berisi 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina, serta 24 ribu butir ekstasi dengan berbagai merek seperti LV, Donald Trump, granat, dan tengkorak," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram itu dari pelaku berinisial LB yang masih dalam pencarian polisi. Keduanya merupakan jaringan narkoba antarprovinsi dan pasar peredarannya di Kota Medan.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Terungkap Kasus 13,3 Kg Sabu di Makassar, 8 Pengedar-Kurir Dibekuk':




(mea/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork