Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar sejumlah bangunan di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Citeureup. Total ada enam bangunan tak berizin yang dibongkar.
"Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor bersama instansi terkait berikut jajarannya telah menertibkan enam bangli (bangunan liar) di jalur Jalan Mayor Oking," kata Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Selasa (26/8/2025).
Penertiban dilakukan pagi hingga siang hari tadi di Jalan Mayor Oking mulai Taman Rejeki hingga Anggada. Salah satu bangunan yang ditertibkan milik organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat.
"Yang ditertibkan salah satunya adalah bangunan milik salah satu ormas," ucapnya.
Penertiban bangunan tak berizin tersebut merupakan penertiban lanjutan di wilayah Cibinong dan sekitarnya. Anwar mengatakan penertiban lanjutan akan dilakukan.
"Selanjutnya di Jalan Mayor Oking dari Taman Rejeki sampai di Anggada ada sebanyak 112 bangunan yang tentunya nanti akan kita tertibkan," ujarnya.
Lihat juga Video 'Ganggu Perjalanan Whoosh, 26 Bangunan Liar di Bandung Ditertibkan':
(rdh/idn)