Satpol PP Bongkar Bangunan 3 Lantai Ilegal di Puncak Bogor

Satpol PP Bongkar Bangunan 3 Lantai Ilegal di Puncak Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 18 Agu 2026 18:03 WIB
Bagunan tiga lantai ilegal di Puncak Bogor dibogkar (dok. istimewa)
Bangunan tiga lantai ilegal di Puncak, Bogor, dibogkar (dok. istimewa)
Jakarta -

Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar penertiban di kawasan Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. Sebuah bangunan permanen tiga lantai ilegal dibongkar menggunakan alat berat.

"Satu bangunan yang dibongkar dengan dibantu oleh alat berat ekskavator," kata Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rahma Kodara, Selasa (18/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penertiban dilakukan pada pagi hari tadi sekitar pukul 08.00 WIB. Bangunan tersebut merupakan warung tiga lantai yang juga digunakan sebagai tempat tinggal.

"Bangunan warung tiga lantai permanen, dibuat tempat tinggal juga," bebernya.

Rhama menjelaskan penertiban tersebut dilakukan karena bangunan berdiri di atas tanah PTPN 1 Regional 2. Pihak Satpol PP sebelumnya telah menyurati pemilik.

"Sebelum pelaksanaan penertiban, pemilik bangunan telah diberikan surat pemberitahuan penertiban. Serta, imbauan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bebernya.

Namun, pemilik bangunan tak mengindahkan peringatan dari Satpol PP. Sehingga penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dengan membongkar bangunan.

"Tidak terdapat kendala yang menonjol, kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif," pungkasnya.

Lihat juga Video Kemenko Polhukam Bantah Bongkar Bangunan Pelanggaran HAM Berat di Aceh

(rdh/dek)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini