Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat perdana tim perumus revisi UU Hak Cipta segera digelar. Rapat bakal dilangsungkan di kompleks parlemen, Senayan.
"Saya sudah monitor bahwa setelah pertemuan antara DPR pemerintah, dan perwakilan dari musisi, artis, dan pencipta lagu, itu besok akan diadakan rapat pertama tim perumus di DPR RI," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dasco berharap hasil rapat tim perumus dapat mempercepat revisi UU Hak Cipta. Dia mengatakan hal itu agar pengaturan royalti dapat terselesaikan.
"Mudah-mudahan hasil rapat tim perumus yang melibatkan semua pihak itu akan mempercepat revisi Undang-Undang Hak Cipta. Supaya pengaturan-pengaturannya bisa langsung bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Hak Cipta tengah dikonsolidasikan. Dia pun meminta untuk menunggu hasil rapat besok.
"Lagi dikonsolidasi, karena kan itu usul inisiatif DPR, pemerintah sifatnya menunggu," kata Supratman.
"Saya belum bisa berkomentar karena, tapi saya dengar besok akan ada lagi pertemuan antara DPR dan tim pemerintah dengan semua kalangan teman-teman musisi. Kita tunggu ya besok saya dengar ada pertemuan," imbuh dia.
Sebelumnya, rapat konsultasi membahas royalti lagu digelar pada Kamis (21/8). Rapat konsultasi ini turut dihadiri Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Selain itu, hadir Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait, LMK Hak Terkait Pelaku Pertunjukan dan Pencipta, Ketua VISI, serta Ketua AKSI. Kemudian, terlihat juga penyanyi Piyu Padi, Ariel Noah, Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata.
Dasco, usai rapat konsultasi, mengatakan DPR bersama pemerintah hingga LMKN sepakat mengakhiri polemik royalti lagu. Dasco mengatakan semua pihak sepakat menjaga suasana tetap sejuk dan damai.
Selain itu, disepakati revisi UU Hak Cipta ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan. Kemudian disepakati penarikan royalti lagu akan didelegasikan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sementara waktu selama dua bulan.
Simak juga Video: Ariel-Piyu Masuk Jadi Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta
(amw/gbr)