Seorang wanita bernama Theresia Meila Yunita mengakui pernah dibelikan 4 tas Louis Vuitton (LV) oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih. Theresia mengaku diminta Kosasih untuk memilih langsung tas yang diinginkan untuk dibeli.
Hal itu disampaikan Theresia saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Duduk sebagai terdakwa, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Ini tas-tas yang pernah diberi oleh Pak Kosasih?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul," jawab Theresia.
"Ada 4 ya bu ya tas model LV?" tanya jaksa.
"Yang diberi Pak Stev (Stephanus Kosasih) hanya yang LV aja pak," jawab Theresia.
Tonton juga video "Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun" di sini:
Jaksa mendalami nilai tas LV tersebut. Theresia, yang sempat menjalin hubungan dengan Kosasih, mengaku tidak tahu harganya.
"Nilainya berapa itu bu?" tanya jaksa.
"Kurang tahu pak," jawab Theresia.
Theresia mengaku ikut langsung saat Kosasih membeli tas LV tersebut. Dia mengatakan hanya diminta Kosasih memilih tas yang ingin dibeli.
"Pas beli itu bersama ibu apa?" tanya jaksa.
"Bersama saya," jawab Theresia.
"Kan berarti tahu harganya?" tanya jaksa.
"Nggak tahu, karena saya disuruh pilih aja," jawab Theresia.
Sebelumnya, Theresia juga mengakui namanya sempat digunakan oleh Kosasih untuk membeli tanah senilai Rp 4 miliar. Namun, dia mengaku baru tahu hal itu belakangan.
Selain Theresia, jaksa juga menghadirkan wanita bernama Raden Roro Dina Wulandari yang pernah menjadi pacar Kosasih. Dalam kesaksiannya, Dina mengakui dibelikan mobil HRV oleh Kosasih sebagai kado ultahnya.
Kosasih sendiri didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini. Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.
"Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.
Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.
"Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.