Eks Dirut Taspen Kosasih Beli Tanah Rp 4 M, Diatasnamakan Pacarnya yang Ini

Eks Dirut Taspen Kosasih Beli Tanah Rp 4 M, Diatasnamakan Pacarnya yang Ini

Mulia Budi - detikNews
Senin, 25 Agu 2025 15:52 WIB
Poster
Ilustrasi Korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, membeli tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar menggunakan nama wanita bernama Theresia Meila Yunita, yang saat itu merupakan pacarnya. Tiga bidang tanah itu berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan.

Theresia dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Duduk sebagai terdakwa ialah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

"Kami akan membacakan beberapa identitas tanah, Bu, ya. Tiga bidang tanah, Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Atas nama Theresia Meila Yunita berdasarkan buku tanah hak milik yang terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tahun 28 September 2022 dengan harga Rp 4 miliar dengan perincian seperti berikut. Satu bidang tanah seluas 178 meter persegi, sebagaimana yang tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11181. Satu bidang tanah seluas 122 meter persegi, tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11182. Dan terakhir adalah satu bidang tanah seluas 174 meter persegi, tercatat dalam buku tanah 1183. Clear and clean yang dibacakan, ibu kenal objek yang tadi?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya," jawab Theresia.

"Itulah objek tadi yang dibelikan oleh Pak Stev (Stephanus Kosasih) dengan menggunakan uang Rp 4 miliar diatasnamakan Ibu?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Iya," jawab Theresia.

Theresia mengakui KTP-nya pernah dipinjam Kosasih. Jaksa sempat heran karena Theresia tidak menanyakan alasan peminjaman KTP tersebut.

"Untuk apa katanya?" tanya jaksa.

"Nggak tau, dipinjam aja," jawab Theresia.

"Ibu nggak nanya?" tanya jaksa.

"Ya, karena udah dekat ya nggak nanya," jawab Theresia.

Theresia menyebutkan peminjaman KTP dan pembelian tanah itu tak bersamaan waktunya. Dia juga mengaku awalnya tidak tahu tentang keberadaan tanah itu.

"Kan ini pada akhir kan ketahuan nih, bahwa tiga hak milik itu, the end of story, itu kan atas nama Ibu. Pertanyaannya, apakah sedari awal Ibu memang berniat untuk memiliki tanah, tiga bidang tadi, yang berasal dari hartanya Pak Antonius Kosasih?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Theresia.

"Kenapa bisa tidak?" tanya jaksa.

"Karena saya nggak tahu tentang tanah itu sebelumnya," jawab Theresia.

Sebelumnya, jaksa juga menghadirkan wanita bernama Raden Roro Dina Wulandari yang pernah menjadi pacar Kosasih. Dalam kesaksiannya, Dina mengakui dibelikan mobil HRV oleh Kosasih sebagai kado ultahnya.

Kosasih sendiri didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini. Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.

"Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

"Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Kosasih Didakwa Perkaya Diri Rp 34 Miliar di Kasus Investasi Fiktif':

Halaman 2 dari 4
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads