Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, menyewakan satu unit apartemen untuk wanita bernama Theresia Meila Yunita, yang saat itu merupakan pacarnya. Nilai sewanya Rp 200 juta per tahun.
Theresia dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Terdakwa dalam kasus ini ialah ANS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Ibu juga disewakan apartemen, Bu?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Theresia.
Apartemen itu berlokasi di Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Theresia mengakui Kosasih menyewa satu unit apartemen itu untuknya.
"Di mana, Bu?" tanya jaksa.
"Apartemen Setiabudi Sky Garden," jawab Theresia.
(mib/haf)