Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, membeli tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar menggunakan nama wanita bernama Theresia Meila Yunita, yang saat itu merupakan pacarnya. Tiga bidang tanah itu berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan.
Theresia dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Duduk sebagai terdakwa ialah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Kami akan membacakan beberapa identitas tanah, Bu, ya. Tiga bidang tanah, Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Atas nama Theresia Meila Yunita berdasarkan buku tanah hak milik yang terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tahun 28 September 2022 dengan harga Rp 4 miliar dengan perincian seperti berikut. Satu bidang tanah seluas 178 meter persegi, sebagaimana yang tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11181. Satu bidang tanah seluas 122 meter persegi, tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11182. Dan terakhir adalah satu bidang tanah seluas 174 meter persegi, tercatat dalam buku tanah 1183. Clear and clean yang dibacakan, ibu kenal objek yang tadi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Theresia.
"Itulah objek tadi yang dibelikan oleh Pak Stev (Stephanus Kosasih) dengan menggunakan uang Rp 4 miliar diatasnamakan Ibu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Theresia.
(mib/haf)