Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi dibawa ke paripurna untuk pengesahan. Pemerintah menyebut RUU ini bukan untuk mengubah esensi tetapi untuk menyempurnakan regulasi pelaksanaan haji supaya aman dan nyaman.
Dalam rapat Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membacakan pendapat Presiden Prabowo Subianto terkait keputusan RUU Haji dibawa ke tingkat II atau paripurna. Ia menyebut jutaan jemaah Indonesia yang melangsungkan haji harus dipastikan keamanannya.
"Penyelenggaraan ibadah haji bukan sekedar spiritual, tetapi juga merupakan wujud nyata dari keberagaman bangsa Indonesia dan amanat konstitusional yang harus kita lindungi dan sempurnakan penyelenggaraannya," kata Supratman membacakan sambutan Prabowo.
"Setiap tahun jutaan umat Islam di Indonesia menantikan kesempatan untuk dapat menunaikan rukun Islam kelima ini. Masyarakat menaruh harapan besar agar proses pendaftaran keberangkatan pelayanan di Tanah Suci hingga kepulangan berlangsung dengan tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan syariat," tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto menyebut revisi UU Haji dan Umrah bukan untuk mengubah esensi pelaksanaan haji yang sudah berjalan di RI. Namun, RUU ini dikatakan hadir untuk memperkuat regulasi yang ada.
"Oleh karena itu, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh hadir bukan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang telah kita bangun selama ini, melainkan untuk memperkuat, menyempurnakan, dan menyesuaikan sistem penyelenggaraan haji dan umroh dengan dinamika zaman, kebutuhan jamaah serta prinsip tata kelola pemerintahan yang modern transparan dan akuntabel," ungkapnya.
(dwr/maa)