Revisi Undang-Undang Haji telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada paripurna ke-25 masa persidangan ke IV tahun sidang 2024-2025. Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengatakan pihaknya masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk selanjutnya dibahas bersama dengan DPR.
"Revisi UU Haji saat ini sudah memasuki Tahap II di Baleg DPR RI. Kami di Komisi VIII sedang menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung," kata Dini kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut transisi kewenangan terkait penyelenggaraan haji yang sebelumnya dikelola oleh Kemenag akan berganti ke Badan Penyelengara (BP) Haji harus berjalan dengan mulus. Legislator NasDem ini mengatakan pelaksanaan haji 2026 harus dipersiapkan dengan matang.
"Saya juga menekankan pentingnya transisi kelembagaan yang smooth dari Kemenag ke BP Haji. Tidak boleh ada kekosongan fungsi, harus ada roadmap yang jelas agar pelayanan ke jemaah tidak terganggu, terutama menjelang musim haji 2026," kata dia.
Dini berharap perpindahan kewenangan ke BP haji mampu mengevaluasi masalah yang ditemukan pada pelaksanaan haji sebelumnya. Ia ingin adanya pemangkasan antrean hingga biaya usai BP Haji mengambil alih kewenangan yang sebelumnya dilakukan Kemenag.
"Kalau revisi UU ini selesai dan BP Haji bisa mengelola penyelenggaraan haji secara penuh, saya optimis pelayanan akan jauh lebih baik. Tidak ada lagi jemaah yang terlantar, tidak tahu arah, terpisah dari mahromnya, atau harus makan makanan basi. Sistemnya akan lebih rapi, terukur, dan cepat responsif," kata Dini.
"Dengan reformasi tata kelola ini, kita juga berharap antrean haji bisa dipangkas, biaya haji bisa ditekan agar lebih murah dan terjangkau, dan Kemenag bisa fokus pada tugas-tugas besarnya yang lain, seperti pembinaan umat, penguatan madrasah, dan pendidikan pesantren," tambahnya.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (24/7/2025).
Simak juga Video: BP Haji Temui Menko Muhaimin, Bahas Penyelenggaraan Haji 2026