RUU Haji Akan Disahkan di Paripurna, Pemerintah Pastikan Esensi Tak Berubah

RUU Haji Akan Disahkan di Paripurna, Pemerintah Pastikan Esensi Tak Berubah

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 25 Agu 2025 13:21 WIB
Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah membahas revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Foto: Dwi Rahmawati/detikcom.
Jakarta -

Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi dibawa ke paripurna untuk pengesahan. Pemerintah menyebut RUU ini bukan untuk mengubah esensi tetapi untuk menyempurnakan regulasi pelaksanaan haji supaya aman dan nyaman.

Dalam rapat Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membacakan pendapat Presiden Prabowo Subianto terkait keputusan RUU Haji dibawa ke tingkat II atau paripurna. Ia menyebut jutaan jemaah Indonesia yang melangsungkan haji harus dipastikan keamanannya.

"Penyelenggaraan ibadah haji bukan sekedar spiritual, tetapi juga merupakan wujud nyata dari keberagaman bangsa Indonesia dan amanat konstitusional yang harus kita lindungi dan sempurnakan penyelenggaraannya," kata Supratman membacakan sambutan Prabowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap tahun jutaan umat Islam di Indonesia menantikan kesempatan untuk dapat menunaikan rukun Islam kelima ini. Masyarakat menaruh harapan besar agar proses pendaftaran keberangkatan pelayanan di Tanah Suci hingga kepulangan berlangsung dengan tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan syariat," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Presiden Prabowo Subianto menyebut revisi UU Haji dan Umrah bukan untuk mengubah esensi pelaksanaan haji yang sudah berjalan di RI. Namun, RUU ini dikatakan hadir untuk memperkuat regulasi yang ada.

"Oleh karena itu, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh hadir bukan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang telah kita bangun selama ini, melainkan untuk memperkuat, menyempurnakan, dan menyesuaikan sistem penyelenggaraan haji dan umroh dengan dinamika zaman, kebutuhan jamaah serta prinsip tata kelola pemerintahan yang modern transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Pemerintah menyoroti penyelenggara ibadah haji akan terintegrasi dalam satu kementerian. Prabowo berharap koordinasi lebih efektif dalam mengambil keputusan.

"Beberapa penguatan penting dalam RUU ini, antara lain terkait kelembagaan dan tanggung jawab penyelenggara ibadah haji dan umroh dalam masa mendatang. Penyelenggaraan ibadah haji dan umroh akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah," kata Supratman.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat dan pertanggung jawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat," sambungnya.

Adapun Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang Penyelengaraan Haji dan Umrah dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyetujui RUU dibawa ke tingkat selanjutnya.

Simak juga Video 'Istana soal RUU Haji yang Akan Disahkan DPR Pekan Depan':

Halaman 2 dari 2
(dwr/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads