MA Mulai Adili Kasasi Korupsi Migor yang Dilepas Hakim Terdakwa Suap Rp 40 M

Mulia Budi - detikNews
Senin, 25 Agu 2025 12:49 WIB
Ilustrasi hukum (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili kasasi kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng dengan terdakwa korporasi. Para terdakwa korporasi ini sempat dijatuhkan vonis lepas oleh majelis hakim yang kini jadi terdakwa suap Rp 40 miliar.

Berdasarkan informasi perkara yang dikutip dari situs MA, Senin (25/8/2025), terdakwa korporasi dalam perkara ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Perkara ini masuk di kepaniteraan MA pada Rabu (30/4).

Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Tanggal distribusi perkara ke majelis hakim tercatat pada Minggu (24/8).

Diketahui, tiga terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Usut punya usut, ternyata ada dugaan suap di balik vonis lepas terdakwa korporasi itu.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork