Pusako Curiga Irvian 'Sultan' Kemnaker Sembunyikan Harta Kekayaan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 25 Agu 2025 06:13 WIB
Charles Simabura. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand) turut menyoroti laporan harta kekayaan pejabat Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya Rp 3,9 miliar. Padahal, Irvan diduga menerima aliran dana Rp 69 miliar dari kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja Kemnaker.

"LHKPN yang tidak wajar peningkatannya, menjadi awal penyelidikan sumber kekayaan," kata Direktur Pusako Unand, Charles Simabura, kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Charles lantas mempertanyakan harta kekayaan yang diperoleh oleh Irvian. Dia curiga ada modus untuk menyembunyikan harta karena saat pelaporan LHKPN. Dia mendorong KPK terus mendalami terkait Irvian itu.

"Apakah diperoleh dengan cara yang benar atau tidak? Kemungkinan ada modus menyembunyikan kekayaan yang sesungguhnya," tutur dia.

Adapun Irvian terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2 Maret 2022. Dilihat dari LHKPN miliknya, Minggu (24/8), total kekayaan Irvian mencapai Rp 3.905.374.068.

Jumlah tersebut berbanding jauh dengan total uang yang diterima Irvian dalam kasus pemerasan terkait pengurusan K3. Irvian selaku pejabat Kemnaker yang dipanggil 'sultan' oleh Noel mendapatkan aliran uang terbesar. Dia menerima Rp 69 miliar melalui perantara.

Setuju Prabowo Tolak Amnesti Noel

Dalam kasus pemerasan ini, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) juga ditetapkan menjadi tersangka. Noel sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun Prabowo disebut tidak akan membela pelaku korupsi. Charles setuju bahwa amnesti untuk pelaku korupsi harus ditolak.

"Harus ditolak. Amnesti jangan sampai jadi sarana impunitas bagi pelaku kejahatan. Terutama dalam kasus korupsi," kata dia.

Charles menilai memberikan amnesti kepada pelaku korupsi, artinya menjatuhkan komitmen pemberantasan. Charles menyebut hal itu tidak boleh terjadi.

"(Jika amnesti kasus korupsi) jelas akan menjadi preseden buruk dan menjatuhkan komitmen presiden dalam memberantas korupsi. Apa yang dilakukan kemarin cukup sudah dan tidak perlu dijadikan preseden lanjutan. Seluruh kasus korupsi, nggak boleh lagi ada amnesti," jelasnya.




(lir/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork