Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand) turut menyoroti laporan harta kekayaan pejabat Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya Rp 3,9 miliar. Padahal, Irvan diduga menerima aliran dana Rp 69 miliar dari kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja Kemnaker.
"LHKPN yang tidak wajar peningkatannya, menjadi awal penyelidikan sumber kekayaan," kata Direktur Pusako Unand, Charles Simabura, kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Charles lantas mempertanyakan harta kekayaan yang diperoleh oleh Irvian. Dia curiga ada modus untuk menyembunyikan harta karena saat pelaporan LHKPN. Dia mendorong KPK terus mendalami terkait Irvian itu.
"Apakah diperoleh dengan cara yang benar atau tidak? Kemungkinan ada modus menyembunyikan kekayaan yang sesungguhnya," tutur dia.
Adapun Irvian terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2 Maret 2022. Dilihat dari LHKPN miliknya, Minggu (24/8), total kekayaan Irvian mencapai Rp 3.905.374.068.
Jumlah tersebut berbanding jauh dengan total uang yang diterima Irvian dalam kasus pemerasan terkait pengurusan K3. Irvian selaku pejabat Kemnaker yang dipanggil 'sultan' oleh Noel mendapatkan aliran uang terbesar. Dia menerima Rp 69 miliar melalui perantara.
Setuju Prabowo Tolak Amnesti Noel
Dalam kasus pemerasan ini, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) juga ditetapkan menjadi tersangka. Noel sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun Prabowo disebut tidak akan membela pelaku korupsi. Charles setuju bahwa amnesti untuk pelaku korupsi harus ditolak.
"Harus ditolak. Amnesti jangan sampai jadi sarana impunitas bagi pelaku kejahatan. Terutama dalam kasus korupsi," kata dia.
Charles menilai memberikan amnesti kepada pelaku korupsi, artinya menjatuhkan komitmen pemberantasan. Charles menyebut hal itu tidak boleh terjadi.
"(Jika amnesti kasus korupsi) jelas akan menjadi preseden buruk dan menjatuhkan komitmen presiden dalam memberantas korupsi. Apa yang dilakukan kemarin cukup sudah dan tidak perlu dijadikan preseden lanjutan. Seluruh kasus korupsi, nggak boleh lagi ada amnesti," jelasnya.
Diketahui, Noel sempat meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto ketika hendak digiring ke rutan. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada anak buah yang terlibat korupsi.
Hasan Nasbi memastikan pemerintah menyerahkan proses hukum kepada KPK. Pemerintah juga mendukung kasus dugaan pemerasan ini terungkap dengan jelas.
"Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8).
Dia mengatakan Prabowo sering mengingatkan bawahannya untuk bekerja keras dan tidak melakukan korupsi. Menurutnya, peringatan itu sering diucap Prabowo.
"Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat, dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya Presiden sangat serius," tegasnya," katanya.
Hasan pun memastikan Prabowo tidak akan membela siapa pun anak buahnya yang terlibat korupsi. Prabowo, katanya, menyerahkan sepenuhnya ke KPK.
"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum," tegasnya.