Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 57 narapidana high risk wilayah Kepulauan Riau dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Hal itu dilakukan sebagai akibat dari tindakan pelanggaran yang mereka lakukan.
"Total sudah lebih dari 1.150 warga binaan (narapidana) high risk dan melanggar yang dipindahkan ke Nusakambangan, untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan supermaksimum," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).
Rika mengatakan langkah pemindahan ini merupakan salah satu upaya progresif untuk membersihkan lapas dan rutan. Terutama, dari pelanggaran khususnya yang menjadi atensi akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Zero Narkoba dan HP.
"Tidak ada ampun bagi siapa saja yang masih berani bermain dengan narkoba dan HP," demikian yang sering disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Aris Munandar, mengatakan warga binaan yang dipindahkan berasal dari tiga lapas di wilayah Kepri, yakni Lapas Kelas II-A Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang.
"Keberangkatan 57 warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan gabungan petugas kami dan Brimob, serta bersama petugas dari Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, " kata Aris.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Pulau Nusakambangan, Irfan, mengatakan pihaknya telah menerima para narapidana tersebut di Nusakambangan pada pukul 21.30 WIB. Kemudian langsung dilaksanakan administrasi penerimaan sesuai SOP.
Simak juga Video: Melihat Proses Pemindahan 88 Napi Berbahaya ke Lapas Nusakambangan
(amw/dhn)