Komisi VIII DPR Rapat Bareng DPD RI di Akhir Pekan Bahas RUU Haji

Komisi VIII DPR Rapat Bareng DPD RI di Akhir Pekan Bahas RUU Haji

Adrial akbar - detikNews
Sabtu, 23 Agu 2025 11:36 WIB
Komisi VIII DPR rapat bareng DPD RI soal RUU Haji
Komisi VIII DPR rapat bareng DPD RI soal RUU Haji (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama DPD RI hari ini. Rapat tersebut terkait penyampaian pertimbangan DPD RI terhadap RUU Haji.

Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025). Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut telah mencapai kuota forum sehingga rapat bisa dilakukan.

"Sudah hadir 18 dari 8 fraksi. Dengan demikian, rapat sesuai dengan tatib, maka kuorum telah tercapai. Atas persetujuan para hadirin, kami buka dan nyatakan terbuka untuk umum," kata Marwan dalam rapat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan menjelaskan agenda rapat terkait menyampaikan pertimbangan DPD atas RUU tersebut. Dari pihak DPD hadir Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma dan Wakil Ketua Komite III Dailami Firdaus.

ADVERTISEMENT

"Rapat kita hari ini akan beragenda menyampaikan penyampaian pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan UU Perubahan ke-3 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah," sebutnya.

Dailami mengatakan DPD RI menyetujui jika undang-undang ini dilakukan perubahan untuk memperbaiki pengelolaan haji dan umrah. Hal itu agar ada pemenuhan hak jemaah ke depannya.

"Bahwa DPD RI sangat setuju jika undang-undang ini dilakukan perubahan dengan tujuan untuk menata dan memperbaiki pengelolaan ibadah haji dan umrah," kata Dailami.

DPD RI pun menyampaikan sejumlah catatan, seperti status dari badan penyelenggara haji (BPH) yang harus diperkuat menjadi kementerian. Hal itu agar BPH setara dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

"Pertama berkaitan dengan soal kelembagaan, kalau menurut kami di DPD, perlu dipertimbangkan penguatan status dari badan penyelenggara haji ini," sebutnya.

Selain itu, DPD RI memberikan masukan soal perbaikan tata kelola penyediaan transportasi hingga sistem mitigasi evakuasi. Selain itu, diberikan juga masukan soal pembagian kuota haji reguler dan khusus yang diharap transparan.

"Berkaitan dengan kuota dan transparansi yang mengatur kuota haji reguler dan khusus, kami menilai distribusi kuota adalah soal keadilan, antardaerah. Kami mendorong adanya dashboard realtime yang memuat daftar tunggu prioritas lansia dan juga distribusi kuota per provinsi yang bisa diakses oleh publik," sebutnya.

Sebelumnya, Marwan Dasopang menargetkan revisi UU Haji rampung menjadi UU pada paripurna tanggal 26 Agustus 2025. Marwan menyebut proses pelaksanaan haji yang sudah dimulai oleh Arab Saudi menjadi salah satu alasan RUU Haji ini dikejar pembahasannya.

"Saya mengusulkan juga waktu yang bisa kita manfaatkan berapa lama. Dari pembahasan kemarin, kami sudah rapat di sini bersama Menteri Agama, BPH, dan BPKH persetujuan untuk memakai uang muka dari BPKH karena proses pelaksanaan haji sudah mulai berlangsung di Saudi. Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama," kata Marwan dalam rapat panja Komisi VIII DPR dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8).

Marwan mengatakan pihaknya telah menentukan jadwal pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna DPR menjadi undang-undang pada 26 Agustus. Marwan menyebut hal ini sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.

"Karena itu, kami sudah membuat jadwal. Jadwal ini saya boleh memulai dari paling akhir. Paling akhir itu tentu pengambilan keputusan tingkat II di paripurna DPR RI," kata Marwan.

"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa di rapur pengambilan keputusan tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi undang-undang,"

Simak juga Video: DPR Terima Surpres Prabowo untuk Bahas RUU Haji dan Umrah

Halaman 3 dari 3
(ial/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads