Parlemen dan pemerintah tengah menggodok revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang ditargetkan pengesahannya pada 26 Agustus 2025. Salah satu poin, disepakati pembentukan Kementerian Haji dan Umrah pengganti Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat panja Komisi VIII DPR dan pemerintah. perwakilan pemerintah Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto, dalam rapat di Komisi VIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025), mengatakan ada penambahan Pasal 21-23 di RUU Haji terkait kementerian yang mengurusi haji dan umrah.
"Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama," kata Eko.
Eko membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait menteri dan kementerian urusan haji dan umrah. Berikut ini bunyinya:
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umroh yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
"Jadi sub urusan dia, kemudian (Pasal) 23, kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, itu kira-kira penambahannya," sambungnya.
Dalam rapat ini, pimpinan Komisi VIII DPR termasuk Ketua Panja RUU Haji Singgih Januratmoko menyetujui penambahan pasal itu. "Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan pasal pemisahan kewenangan itu sudah disetujui. Marwan berharap tak ada tumpang tindih kewenangan haji ke depan.
"Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu," ungkapnya.
Tonton juga video "Cak Imin Usul Bentuk Kementerian Haji Lalu Dipisah dari Kemenag" di sini: