KPK telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka terkait kasus pengurusan sertifikat K3. KPK menemukan aliran dana sebesar Rp 81 miliar dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Setyo awalnya menjelaskan bahwa selisih uang dalam pengurusan K3. Kemudian, KPK menelusuri ada aliran ada mencapai Rp 81 miliar.
"Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dari biaya yang seharusnya," kata Setyo.
"Kemudian, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar," lanjutnya.
Praktik ini berlangsung dari 2019 hingga 2024. Irvian Bobby Mahendro (IBM) dalam hal ini menerima Rp 69 miliar. Ia selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022-2025.
Kemudian, ada pula setoran kepada Gerry Aditya Herwanto (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja serta Hery Sutanto (HS) yang merupakan Direktur Bina Kelembagaan.
"Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) perusahaan yang terafiliasi PJK3," jelasnya.
(rdp/imk)