KPK Duga Pemerasan Sertifikat K3 Kemenaker Sudah Terjadi Sejak 2019

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 16:08 WIB
Jumpa pers KPK kasus pemerasan pengurusan K3 Kemenaker. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPP) menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). KPK mengungkap pemerasan ini diduga terjadi sejak 2019.

"Bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya, diperkirakan dari tahun 2019 sampai dengan saat ini," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Setyo mengungkap motif dalam pemerasan ini. Para buruh diminta membayar uang lebih dari tarif yang ditetapkan dalam pengurusan K3.

"Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJ K3 dengan biaya yang seharusnya sesuai dengan tarif PNBP kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar," katanya.

Setyo mengatakan seharusnya tarif pengurusan K3 hanya sekitar Rp 200 ribu. Namun, menurut dia, para buruh membayar sampai Rp 6 juta.

"Dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp 275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," jelasnya.

"Biaya sebesar Rp 6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah UMR yang diterima oleh para pekerja dan para buruh tersebut," imbuhnya.

Simak Video 'Bukannya Tumpas Pemerasan K3, Ebenezer Malah Minta Jatah':




(lir/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork