Alasan Kejagung Jerat Riza Chalid Tersangka TPPU, Banyak Aset Disamarkan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 14:35 WIB
Ilustrasi Riza Chalid (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah. Kejagung menemukan ada aset Riza Chalid yang disamarkan ke pihak lain.

"Kan korupsi itu kan predikat crime-nya itu di perkara korupsi. Pengembangan dari ternyata ada aset-aset yang dilayerin dari dikaburkan, nah itu masuk TPPU. Itu bersatu itu, itu biasanya. Tidak berdiri sendiri," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kantornya, Jumat (22/8/2025).

Anang menuturkan sejumlah aset Riza yang telah disita merupakan bagian dari aset yang disamarkan. Beberapa di antaranya terafiliasi dengan Irawan Prakoso (IP), yang merupakan rekan bisnis Riza.

"Iya bagian dari aset yang berusaha disembunyikan. Kan kemarin dari yang mobil 5 mercy kemarin kan, terus ada lagi dua kali itu aset lain sedang ditelusuri," tuturnya.

"(Penyitaan) yang pertama terafiliasi dari IP yang kedua bukan," lanjutnya.




(dek/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork