Ini Kasus Bos Tambang Rudy Ong yang Dijemput Paksa hingga Merangkak di KPK

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 13:24 WIB
Rudy Ong Chandra (berkemeja merah muda) saat tiba di gedung KPK setelah dijemput paksa. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) dijemput paksa penyidik KPK setelah ditetapkan tersangka di kasus korupsi. Status tersangka Rudy ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Dirangkum detikcom, Jumat (22/8/2025), kasus korupsi pengurusan IUP di Kaltim ini pertama kali disampaikan KPK pada September 2024. Salah satu pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut ialah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek.

Berawal dari Penggeledahan Rumah Awang Faroek

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek, pada September 2024. Ketua KPK saat itu, Nawawi Pomolango, mengatakan penggeledahan itu terkait dengan kasus baru.

"(Kasus) baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).

"Yang bisa saya sampaikan barangkali memang sudah dalam proses penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan," tuturnya.

Saksikan Live DetikSore:




(ygs/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork