Ini Kasus Bos Tambang Rudy Ong yang Dijemput Paksa hingga Merangkak di KPK

Ini Kasus Bos Tambang Rudy Ong yang Dijemput Paksa hingga Merangkak di KPK

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 13:24 WIB
Rudy Ong Chandra (kemeja merah muda) saat tiba di gedung KPK usai dijemput paksa (Yogi/detikcom)
Rudy Ong Chandra (berkemeja merah muda) saat tiba di gedung KPK setelah dijemput paksa. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) dijemput paksa penyidik KPK setelah ditetapkan tersangka di kasus korupsi. Status tersangka Rudy ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Dirangkum detikcom, Jumat (22/8/2025), kasus korupsi pengurusan IUP di Kaltim ini pertama kali disampaikan KPK pada September 2024. Salah satu pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut ialah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek.

Berawal dari Penggeledahan Rumah Awang Faroek

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek, pada September 2024. Ketua KPK saat itu, Nawawi Pomolango, mengatakan penggeledahan itu terkait dengan kasus baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Kasus) baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).

"Yang bisa saya sampaikan barangkali memang sudah dalam proses penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

3 Orang Tersangka-Dicegah ke Luar Negeri

Dua hari berselang setelah pengumuman penggeledahan di rumah Awang Faroek, KPK menjelaskan perkembangan kasus yang sedang diusut. Kasus itu berkaitan dengan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kaltim. Tiga orang diumumkan sebagai tersangka.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Tiga tersangka dalam kasus ini ialah Awang Faroek (AFI), Rudy Ong Chandra (ROC) dan satu orang berinisial DDWT. Ketiga orang tersebut juga diajukan cegah ke luar negeri. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC," ujar Tessa.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur," kata Tessa.

Rudy Ong Sempat Lawan Status Tersangka KPK

Rudy Ong ternyata sempat melawan status tersangka yang disematkan KPK. Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu dilayangkan Rudy Ong pada 11 Oktober 2024. Dia menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Panggilan Nomor Spgl/6921/DIK.01.00/23/10/2024, tanggal 02 Oktober 2024 terhadap Rudy Ong Chandra selaku Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, pemberian sesuatu, hadiah, atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur periode 2013 s/d 2018," demikian bunyi petitum pemohonan dari Rudy Ong.

Satu bulan berselang, tepatnya pada 13 November 2024, pengadilan kemudian memutus gugatan yang diajukan Rudy Ong. Hasilnya, gugatan itu tidak dapat diterima.

"Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan.

Proses penyidikan kepada Rudy Ong kemudian terus berlanjut. Namun penyidikan kepada Awang Faroek dihentikan karena ia telah meninggal dunia.

KPK Jemput Paksa Rudy Ong

Tim penyidik KPK kemudian melakukan upaya paksa kepada Rudy Ong Chandra pada Kamis (21/8). Dia dijemput paksa oleh penyidik.

"Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Rudy Ong lalu tiba di gedung KPK pada malam hari. Saat dibawa ke ruang pemeriksaan, Rudy Ong tampak merangkak.

Hal itu terlihat dari gestur dua pegawai KPK yang menemani Rudy Ong ke ruang penyidik. Kedua pegawai KPK itu tampak membopong tubuh Rudy Ong dan meminta pengusaha tambang itu kembali berdiri. Tak berselang lama, Rudy lalu terlihat berdiri dan memasuki ruang penyidik KPK.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Rudy Ong akan langsung ditahan setelah dijemput paksa. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

"Selanjutnya, Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Budi.

Halaman 2 dari 4
(ygs/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads