Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung bakal memburu Riza.
"Sudah DPO," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Anang tidak menjelaskan kapan DPO itu terbit. Sebagai informasi, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Riza sudah tiga kali mangkir panggilan Kejagung. Kejagung juga bersiap mengajukan red notice untuk Riza Chalid.
Sejauh ini, Riza Chalid terdeteksi ada di Malaysia. Dia meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza.
(dek/haf)