Eks Ketua PN Surabaya Terima SGD 43 Ribu di Kasus Bebaskan Ronald Tannur

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 11:45 WIB
Rudi Suparmono (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, terbukti menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera. Hakim menyatakan Rudi menerima suap SGD 43 ribu atau sekitar Rp 540 juta lewat pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Bahwa terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya kelas IA khusus telah bertemu dengan Lisa Rachmat, yang merupakan penasihat hukum dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di ruang kerja terdakwa, yang terletak di lantai 5 Kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 4 Maret 2024 dan menerima pemberian dari Lisa berupa uang sebesar SGD 43 ribu," kata hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra, saat membacakan vonis Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Hakim menyatakan suap itu diterima Rudi dari Lisa pada 4 Maret 2024 di kantor Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menyakini pemberian suap itu bertujuan agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald, sesuai keinginan Lisa.

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa pemberian uang Singapore dollar SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat kepada Terdakwa, jelas dimaksudkan agar terdakwa menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim sesuai permintaan Lisa Rachmat," ujar hakim.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork