Eks Ketua PN Surabaya Terima SGD 43 Ribu di Kasus Bebaskan Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Terima SGD 43 Ribu di Kasus Bebaskan Ronald Tannur

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 11:45 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti amplop dan uang yang ditujukan untuk terdakwa Rudi Suparmono kepada hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Sidang bagi mantan Ketua PN Surabaya tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya mantan Kepala BPKAD Kota Surabaya Syamsul Hariadi.
Rudi Suparmono (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, terbukti menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera. Hakim menyatakan Rudi menerima suap SGD 43 ribu atau sekitar Rp 540 juta lewat pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Bahwa terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya kelas IA khusus telah bertemu dengan Lisa Rachmat, yang merupakan penasihat hukum dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di ruang kerja terdakwa, yang terletak di lantai 5 Kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 4 Maret 2024 dan menerima pemberian dari Lisa berupa uang sebesar SGD 43 ribu," kata hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra, saat membacakan vonis Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan suap itu diterima Rudi dari Lisa pada 4 Maret 2024 di kantor Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menyakini pemberian suap itu bertujuan agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald, sesuai keinginan Lisa.

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa pemberian uang Singapore dollar SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat kepada Terdakwa, jelas dimaksudkan agar terdakwa menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim sesuai permintaan Lisa Rachmat," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Rudi Suparmono divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. Hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar ketua majelis hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/8).

Hakim juga menghukum Rudi membayar denda Rp 750 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Rudi menerima suap SGD 43 ribu dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Hakim meyakini uang itu diberikan Lisa agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan Lisa.

Selain itu, hakim menyatakan Rudi tak mampu membuktikan asal-usul duit yang ditemukan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang itu sebesar Rp 1.721.569.000 (Rp 1,7 miliar), USD 383.000, dan SGD 1.099.581.

Hakim meyakini uang itu diperoleh Rudi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga sekarang.

Lihat Video 'Eks Ketua PN Surabaya Minta Dibebaskan di Kasus Suap Ronald Tannur':

Halaman 2 dari 2
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads