Sidang Suap Migor, Jaksa Periksa Mantan Panitera PN Jakut

Foto

Sidang Suap Migor, Jaksa Periksa Mantan Panitera PN Jakut

Muhammad Reevanza - detikNews
Jumat, 02 Jan 2026 16:01 WIB

Jakarta - Jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap migor.

Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara minyak goreng (migor) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar, Jumat (2/1/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai saksi.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara minyak goreng (migor) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar, Jumat (2/1/2026).
Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara minyak goreng (migor) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar, Jumat (2/1/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai saksi.
Agenda sidang kali ini menghadirkan Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai saksi.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara minyak goreng (migor) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar, Jumat (2/1/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai saksi.
Dalam persidangan, Wahyu Gunawan dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan penerimaan uang untuk membantu pengurusan perkara korupsi CPO tersebut.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara minyak goreng (migor) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar, Jumat (2/1/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai saksi.
Sidang turut dihadiri para terdakwa, di antaranya Marcella Santoso dkk.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara minyak goreng (migor) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar, Jumat (2/1/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai saksi.
Pemeriksaan difokuskan pada komunikasi, peran administratif, serta dugaan keterlibatan saksi dalam praktik suap.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara minyak goreng (migor) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar, Jumat (2/1/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai saksi.
Marcella Santoso bersama Ariyanto Bakri saat menunggu jalannya sidang dimulai.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara minyak goreng (migor) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar, Jumat (2/1/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai saksi.
Wahyu Gunawan diperiksa oleh majelis hakim terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang melibatkan korporasi.
Sidang Suap Migor, Jaksa Periksa Mantan Panitera PN Jakut
Sidang Suap Migor, Jaksa Periksa Mantan Panitera PN Jakut
Sidang Suap Migor, Jaksa Periksa Mantan Panitera PN Jakut
Sidang Suap Migor, Jaksa Periksa Mantan Panitera PN Jakut
Sidang Suap Migor, Jaksa Periksa Mantan Panitera PN Jakut
Sidang Suap Migor, Jaksa Periksa Mantan Panitera PN Jakut
Sidang Suap Migor, Jaksa Periksa Mantan Panitera PN Jakut


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads