Sertifikasi K3 Kemnaker merupakan proses penilaian dan pengakuan resmi atas kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sertifikasi ini bertujuan memastikan bahwa tenaga kerja atau perusahaan memiliki pemahaman dan kemampuan untuk menerapkan K3 sesuai peraturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Sebagai bagian dari penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), sertifikasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bukti komitmen perusahaan dan tenaga kerja dalam mencegah kecelakaan serta penyakit akibat kerja.
Apa Itu Sertifikasi K3?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang dimaksud Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Mengacu pada regulasi tersebut, Sertifikasi K3 Kemnaker diberikan kepada tenaga kerja atau perusahaan yang telah mengikuti pelatihan resmi dan lulus uji kompetensi K3. Sertifikasi ini diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan teknis Kemnaker, misalnya terkait Ahli K3 Umum, Operator K3, dan Petugas K3, yang masing-masing memiliki kualifikasi dan standar berbeda sesuai jenis industri dan tingkat risikonya.
Pihak yang Wajib Sertifikasi K3
Kewajiban memiliki Sertifikasi K3 diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 dan sejumlah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait. Pihak yang wajib memiliki sertifikasi ini umumnya mencakup:
- Tenaga kerja yang menangani langsung kegiatan berisiko tinggi, seperti pengoperasian pesawat angkat dan angkut, boiler, atau peralatan bertekanan tinggi.
- Perusahaan dengan jumlah tenaga kerja dan tingkat risiko tertentu yang diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai Pasal 5 PP 50 Tahun 2012.
Selain itu, Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang SMK3 (yang kemudian diperbarui dengan PP 50 Tahun 2012) menegaskan bahwa setiap perusahaan dengan potensi bahaya tinggi atau mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar wajib melaksanakan SMK3 dan menugaskan tenaga kerja bersertifikasi K3. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Simak Video 'Politikus PKS Soal Wamenaker Kena OTT KPK: Ini Ibarat Gol Bunuh Diri':
(wia/imk)