JakParkir Siap Dipakai di 11 Ruas Jalan Jakarta, Ini Daftarnya

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 21 Agu 2025 12:44 WIB
Foto ilustrasi parkir: (Getty Images/iStockphoto/undefined undefined)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan aplikasi JakParkir kini sudah bisa digunakan untuk melakukan booking parkir di 11 ruas jalan Ibu Kota. Layanan ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan parkir.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan pada minggu lalu layanan JakParkir baru tersedia di 8 ruas jalan. Namun pekan ini jumlahnya bertambah menjadi 11 ruas jalan.

"Sudah bisa. Sekarang untuk JakParkir, minggu lalu ada 8 ruas. Minggu ini sudah ada penambahan menjadi 11 ruas yang dikelola dengan pola digitalisasi aplikasi JakParkir," ujar Syafrin di Balai Kota, Kamis (21/8/2025).

Syafrin mengakui sempat terjadi error sistem dalam aplikasi sehingga data ketersediaan slot parkir tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Namun, masalah tersebut sudah diperbaiki.

"Waktu itu memang ada kealpaan di sistem. Harusnya kalau muncul error, langsung ada pengumuman ke masyarakat. Itu yang tidak terjadi. Sekarang sudah diperbaiki. Jadi kalau booking tapi ternyata di lapangan sudah penuh, pembayaran tetap bisa dilakukan lewat aplikasi JakParkir," jelasnya.

Berikut ini 11 ruas jalan di Jakarta yang sudah tersedia JakParkir:

- Jl. Pegambiran
- Jl. Cikini Raya
- Jl. Juanda Raya
- Jl. Raden Patah
- Jl. Adityawarman
- Jl. Tebah Raya
- Jl. Sunan Ampel
- Jl. Muara Karang Raya
- Jl. Petongkangan
- Jl. Pintu Kecil
- Jl. Perniagaan Timur




(bel/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork