Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng didakwa menerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diterima sebesar Rp 21,9 miliar.
Majelis hakim itu adalah hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Sidang dakwaan ketiganya digelar terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Djuyamto dkk didakwa menerima suap atas penjatuhan vonis lepas perkara migor dengan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Total suap Rp 40 miliar diterima Djuyamto, Agam, dan Ali secara bersama-sama dengan mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika, sejumlah 2.500.000 dolar Amerika atau senilai Rp 40 miliar," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Djuyamto.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan para terdakwa korporasi perkara migor melalui pengacaranya yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Uang suap Rp 40 miliar tersebut diterima dalam dua kali penerimaan.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk memengaruhi terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim yang memeriksa dan mengadili tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, selanjutnya disebut perkara korupsi korporasi migor supaya menjatuhkan putusan lepas," tutur jaksa.
Jaksa mengatakan penerimaan pertama suap itu sebesar Rp 8 miliar, dan penerimaan kedua sebesar Rp 32 miliar. Kemudian, uang itu dibagi bersama antara Arif, Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu.
Pembagian penerimaan suap pertama yakni Arif Nuryanta berupa pecahan USD senilai Rp 3.300.000.000, Wahyu Gunawan berupa pecahan USD senilai Rp 800.000.000. Lalu, Djuyamto berupa pecahan USD dan SGD senilai Rp 1.700.000.000, Agam Syarief berupa pecahan USD dan SGD senilai Rp 1.100.000.000, serta Ali Muhtarom berupa pecahan USD senilai Rp 1.100.000.000.
Pembagian penerimaan suap kedua adalah Arif Nuryanta berupa pecahan USD senilai Rp 12.400.000.000, Wahyu sebesar USD 100.000 atau senilai Rp 1.600.000.000. Kemudian, Djuyamto berupa pecahan USD senilai Rp 7.800.000.000, Agam Syarief berupa pecahan USD senilai Rp 5.100.000.000, serta Ali Muhtarom berupa pecahan USD senilai Rp 5.100.000.000.
Jika ditotal, uang yang diterima Djuyamto, Agam, dan Ali sebesar Rp 21,9 miliar. Djuyamto mendapat bagian suap yang dianggap sebagai penerimaan gratifikasi sebesar Rp 9,5 miliar selaku ketua majelis hakim perkara migor tersebut.
Simak juga Video: Eks Ketua PN Jaksel Dkk Didakwa Terima Suap Rp 40 M di Kasus Migor
(mib/yld)