Hakim Djuyamto Terima Bagian Rp 9,5 Miliar untuk Vonis Lepas Migor

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 21 Agu 2025 11:55 WIB
Foto: Hakim nonaktif PN Jaksel Djuyamto didakwa menerima uang suap Rp 9,5 miliar terkait kasus vonis lepas ekspor minyak goreng (migor). (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto didakwa menerima uang suap Rp 9,5 miliar. Jaksa mengatakan uang itu merupakan bagian dari total suap Rp 40 miliar untuk penjatuhan vonis lepas ekspor minyak goreng (migor).

Sidang dakwaan Djuyamto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025). Majelis yang menjatuhkan vonis lepas terdakwa korporasi migor Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group adalah hakim ketua Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

"Perbuatan Terdakwa Djuyamto selaku penyelenggara negara yaitu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kelas IA khusus yang mendapatkan penugasan sebagai hakim tindak pidana korupsi tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima uang seluruhnya sebesar Rp 9.500.000.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Djuyamto.

Jaksa mengatakan suap Rp 40 miliar dari terdakwa korporasi migor diberikan melalui pengacaranya yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei. Uang itu diterima Djuyamto secara bersama-sama dengan anggota majelisnya, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom.

Kemudian, bersama mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika, sejumlah 2.500.000 dolar Amerika atau senilai Rp 40 miliar," ujar jaksa.

Uang suap Rp 40 miliar itu diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas untuk perkara migor tersebut. Dari uang tersebut, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar dengan rincian penerimaan pertama Rp 1,7 miliar dan penerimaan kedua Rp 7,8 miliar.

"Menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk maya uang dolar Amerika yaitu uang tunai dalam bentuk pecahan USD100 dan SGD1.000 senilai Rp 1,7 miliar," ujar jaksa.

"Uang tunai dalam bentuk pecahan USD100 senilai Rp 7,8 miliar dianggap pemberian suap dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku hakim," tambah jaksa.

Simak juga Video: Eks Ketua PN Jaksel Dkk Didakwa Terima Suap Rp 40 M di Kasus Migor




(mib/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork