KPK Periksa Eks Anggota BPK, Dalami Dugaan Pengkondisian Audit Bank BJB

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 23:51 WIB
Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa mantan anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit (ANS) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK mendalami soal dugaan pengkondisian audit Bank BJB oleh BPK.

"Mendalami terkait dengan audit yang dilakukan ya di BJB oleh pihak BPK, di mana diduga ada dugaan pengkondisian-pengkondisian. Nah ini akan dikonfirmasi, akan ditanyakan kepada yang bersangkutan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Budi mengatakan masih mendalami terkait dugaan aliran dana dari pengkondisian tersebut. Budi menyebut pihaknya sedang mendalami seputar aliran uang dalam kasus ini.

"Itu juga masih didalami terkait itu, karena berangkat dari tadi ya pengelolaan dana di corsec, dana non-bujeter itu diduga mengalir ke beberapa pihak," sebutnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK memang sedang mendalami dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh BPK. KPK akan menelusuri konstruksi perkara ini secara lengkap.

"KPK kemudian juga sudah mendalami terkait dengan pengkondisian audit yang dilakukan oleh auditor negara ya dalam hal ini BPK," sebutnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ahmadi Noor Supit (ANS) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ahmadi diperiksa sebagai saksi.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/8), Ahmadi selesai jalani pemeriksaan sekitar pukul 18.25 WIB. Ahmadi jalani pemeriksaan sekitar 8 jam lebih sejak pukul 09.57 WIB.

Usai diperiksa, Ahmadi menyebut memberikan keterangan sesuai yang dimintakan. Namun untuk detailnya, Ahmadi tidak menjelaskan lebih lanjut.

"Ya, saya memberi keterangan sesuai yang dimintakan saja. Saya kira itu ya. Nanti mungkin lebih baik diberi penjelasan sendiri lah sama KPK," ucapnya.

Dirinya mengatakan tidak ditanyai banyak pertanyaan. Jika akan dipanggil lagi, Ahmadi mengaku siap.

"Ada berapa ya. Nggak banyak si pertanyaannya. Tidak tahu (akan dipanggil lagi). Kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir," sebutnya.

Dalam kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.




(ial/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork