KPK Panggil TA Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Korupsi Iklan BJB

KPK Panggil TA Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Korupsi Iklan BJB

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 11:38 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK memanggil tenaga ahli anggota V BPK Ahmadi Noor Supit (ANS), Melly Kartika Adelia (MKA).

"Hari ini Selasa (5/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas nama MKA sebagai tenaga ahli anggota V BPK RI (pimpinan) atas nama ANS," tuturnya.

Dalam kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

ADVERTISEMENT

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Simak juga Video: Korupsi BJB: Anggaran Rp 409 Miliar, Realisasi Rp 100 Miliar

(ial/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads