KPK Panggil Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Korupsi Iklan BJB

KPK Panggil Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Korupsi Iklan BJB

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 07 Agu 2025 11:30 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Foto: Gedung KPK (Ari Saputra)
Jakarta -

KPK memanggil anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit (ANS) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ahmadi dipanggil sebagai saksi.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK belum memerinci materi apa yang digali dalam pemeriksaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ANS Anggota V BPK RI (Pimpinan)," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Simak juga Video: Korupsi BJB: Anggaran Rp 409 Miliar, Realisasi Rp 100 Miliar

(ial/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads