Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan anggota DPR periode 2024–2029 saat ini mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan sebagai pengganti dari rumah jabatan anggota (RJA). Adies menilai tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan itu masih cukup ideal.
"Saya kira make sense lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan nggak dapat (tunjangan perumahan) karena dapat rumah dinas," ujar Adies kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Adies menilai tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan itu diberikan dengan memperhitungkan harga sewa kontrakan di sekitar Senayan sebesar Rp 3 juta per bulan. Namun, menurut dia, para anggota DPR tak nyaman dengan tinggal di kos-kosan.
"Mereka rata-rata nggak nyaman (ngekos), jadi kontrak. Kalau kontrak rumah kalau daerah sini Rp 40 sampai 50 jutaan juga. Mereka harus kontrak rumah jadi harus ada parkirnya untuk mobilnya. Garasi," katanya.
(amw/maa)