Di momen HUT ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan Bantuan Afirmasi Kualifikasi S-1/D-4 untuk guru. Program ini menyasar 12.500 guru PAUD dan SD yang belum mempunyai gelar S1/D4.
Bersumber dari Kemendikdasmen, untuk program afirmasi pendidikan guru diberikan kepada 12.500 guru untuk menempuh jenjang pendidikan S-1/D-4 melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di 112 perguruan tinggi dengan dana yang dialokasikan sebesar 37,5 miliar.
Simak penjelasan di bawah ini.
Ketentuan Bantuan Afirmasi Pendidikan Guru
Guru yang menerima bantuan ini akan mendapat biaya pendidikan sebesar Rp 3.000.000/semester. Bantuan uang dibayar untuk dua semester ke lembaga pendidikan.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui.
- Data guru penerima diambil dari Dapodik sesuai data per tanggal 30 Juni 2024 (sudah dipadankan dengan penerima bansos dari Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan).
- Rekening guru dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan diaktivasi oleh penerima.
- Batas waktu aktivasi 30 Januari 2026.
Kriteria Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN
Guru Non-ASN, baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan menerima bantuan insentif di tahun 2025. Ini kriteria penerimanya.
1. Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus)
- Guru yang terdata di Dapodik;
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV); dan
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Untuk guru non formal di KB dan TPA
- Guru yang terdata di Dapodik;
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;
- Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
- Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pendidik KB dan TPA harus memiliki masa kerja 13 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Simak juga Video: Sri Mulyani Kena Deepfake, Ini Pernyataan Aslinya soal Guru-Dosen
(kny/imk)