Jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, ada kado istimewa dari Presiden untuk para guru non-ASN. Kado itu berupa bantuan insentif untuk guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Untuk mengetahui apakah seorang guru non-ASN menerima bantuan insentif tersebut, bisa cek di info.gtk.dikdasmen.go.id. Simak alur pencairan dana insentifnya.
Alur Pencairan Insentif Guru Formal Non-ASN 2025
Berdasarkan informasi dari Puslapdik Kemendikdasmen RI, besaran bantuan insentif guru non-ASN 2025 adalah Rp 2.100.000. Ini cara mencairkan dana bantuan insentif untuk guru non-ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Cek info di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Akan muncul notifikasi sebagai penerima bantuan insentif
- Klik "Unduh SPJTM"
- Setelah dokumen tersimpan, cek dan sesuaikan dengan data diri, tanda tangani dengan meterai 10.000
- Cek nomor SK Insentif dan nomor rekening di Info GTK
- Hubungi Dinas Pendidikan Setempat. Minta dokumen fisik (hardcopy) SK Insentif
- Lalu, lengkapi persyaratan yang terlampir di Info GTK:
- KTP asli
- NPWP asli
- Print out SK Bantuan Insentif/Info GTK dan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Bagi penerima yang statusnya kepala sekolah, membawa surat keterangan dari ketua yayasan
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info.gtk, ditanda tangani di atas meterai 10.000 - Selanjutnya, lakukan aktivasi ke bank yang dituju
- Cetak buku rekening dan ATM
Cara Cek Insentif Guru di Info GTK
Guru non-ASN dapat memeriksa status penerima insentif melalui situs Info GTK. Ini tahapannya.
- Buka laman resmi Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password sesuai yang terdaftar di sekolah).
- Setelah berhasil masuk, cek menu status tunjangan. Jika terdaftar sebagai penerima insentif, informasi akan muncul secara otomatis.
- Unduh dokumen pendukung seperti SK dan SPTJM jika tersedia.
- Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank yang ditentukan.
- Para guru yang merasa memenuhi syarat sebaiknya segera login ke akun Info GTK dan memastikan kelengkapan datanya, agar pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal.
Jika tidak bisa login melalui Info GTK langsung, guru atau operator sekolah dapat masuk melalui sistem manajemen Dapodik yang sesuai:
- Untuk Guru/PTK: https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
- Untuk Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan: https://datadik.kemdikdasmen.go.id
- Untuk Manajemen Dapodik Satuan Pendidikan (Sekolah): https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
- Untuk Penilik dan Pengawas: https://sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Pastikan data telah diperbarui dan valid di sistem Dapodik agar proses verifikasi dan pencairan insentif berjalan lancar.
Simak Video: 3 Bantuan untuk Guru Jelang HUT Ke-80 RI