Cara Pencairan BSU untuk Guru PAUD Non-Formal, Simak Alurnya!

Cara Pencairan BSU untuk Guru PAUD Non-Formal, Simak Alurnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 08 Agu 2025 17:47 WIB
Sejumlah anak didampingi gurunya tengah bermain di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Bintang Ceria, Pejagalan, Tambora, Jakarta, Jumat (12/2/2016). Sekolah yang berada di kolong jembatan layang tersebut tidak memungut biaya karena sebagian besar muridnya yang berjumlah 89 siswa berasal dari keluarga yang tidak mampu. Para guru yang mengajar juga secara Sukarela demi mencerdaskan generasi penerus bangsa. Rachman Haryanto/detikcom.
Ilustrasi guru PAUD (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta -

Kabar gembira bagi pendidik PAUD non-formal, seperti Kelompok Belajar, Tempat Penitian Anak (TPA), atau Satuan PAUD Sejenis. Pemerintah melalui program "Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru", menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 kepada guru PAUD non-formal.

BSU akan disalurkan kepada sebanyak 253.407 guru PAUD non-formal. Bagaimana tahapannya? Cek informasi di bawah ini.

Syarat Aktivasi Rekening BSU

Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Pendidik PAUD non-formal (KB/TPA/SPS). Data guru penerima diambil dari Dapodik sesuai data per tanggal 30 Juni 2024 (sudah dipadankan dengan penerima bansos dari Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekening untuk menerima BSU dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan diaktivasi oleh penerima. Berikut syarat aktivasi rekeningnya.

  • KTP
  • NPWP
  • Salinan SK penerima bantuan/info GTK
  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh di info GTK dan ditandatangani dengan meterai 10.000

Adapun batas waktu aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

Alur Pencairan BSU Bagi Guru PAUD Non-Formal

Puslapdik Kemendikdasmen mengiformasikan cara mencairkan BSU Rp 600.000 bagi guru PAUD non-formal. Ini langkah-langkahnya.

  • Bila Anda termasuk guru PAUD non-formal, silakan cek info GTK di situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
  • Setelah itu, akan muncul notifikasi sebagai penerima BSU
  • Klik "Unduh SPJTM"
  • Setelah dokumen tersimpan, cek dan sesuaikan dengan data diri, tanda tangani dengan meterai 10.000
  • Cek nomor SK BSU dan nomor rekening di Info GTK
  • Hubungi Dinas Pendidikan Setempat. Minta dokumen fisik (hardcopy) SK BSU
  • Lalu, lengkapi persyaratan yang terlampir di Info GTK:
    - KTP asli
    - NPWP asli
    - Print out SK BSU/Info GTK
    - Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
    - Bagi penerima yang statusnya kepala sekolah, membawa surat keterangan dari ketua yayasan
    - Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info.gtk, ditanda tangani di atas meterai 10.000
  • Selanjutnya, lakukan aktivasi ke bank yang dituju
  • Cetak buku rekening dan ATM

BSU Tidak Dikenakan Potongan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa dana BSU yang disalurkan tidak dikenakan pajak penghasilan atau potongan apa pun. BSU dicairkan melalui Bank Himbara, BSI, atau Pos Indonesia.

"Kabar penting buat Rekanaker penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun!," demikian keterangan Kemnkaer dalam akun Instagram resmi @kemnaker.

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads