Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta terkait gugatan untuk menunda pembangunan gedung baru Kedutaan Besar India. MA membatalkan putusan PTUN DKI yang membatalkan izin pembangunan gedung dan membuat proyek itu bisa dilanjutkan lagi.
"Kabul kasasi, batal judex facti," demikian amar putusan kasasi nomor 332 K/TUN/2025 seperti dilihat dari situs MA, Rabu (20/8/2025).
Putusan itu diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Cerah Bangun pada 11 Agustus 2025. MA juga menyatakan penundaan proyek itu tak berlaku lagi.
"Adili sendiri: Tolak gugatan, penetapan penundaan tidak berlaku lagi," demikian putusan tersebut.
Sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan persetujuan bangunan gedung (PBG) Kedubes India dengan luas 24.331,96 meter persegi. Pemprov DKI Jakarta pun mengajukan permohonan banding ke PTTUN.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara kemudian menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT tanggal 29 Agustus 2024 yang dimohonkan banding. PTTUN juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250 ribu.
Kuasa hukum warga, David Tobing, saat itu mengatakan putusan PTTUN tersebut membuat PBG Kedubes India harus diulang dan dimulai dari awal dengan melibatkan warga. Dia dan warga yang menjadi penggugat menyambut baik putusan tersebut yang menunjukkan supremasi hukum.
Kedubes India juga buka suara soal putusan itu. Kedubes India mengaku kecewa dengan putusan itu dan menyebutkan seluruh proses untuk memperoleh PBG telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Tonton juga Video: PA 212 Demo Kedubes India: Ngontrak Aja Belagu
(haf/haf)