Kata Pengacara Pemerintah soal Putusan PTUN Batalkan Somasi Hotel Sultan

Kata Pengacara Pemerintah soal Putusan PTUN Batalkan Somasi Hotel Sultan

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 05 Des 2025 15:40 WIB
Kata Pengacara Pemerintah soal Putusan PTUN Batalkan Somasi Hotel Sultan
Hotel Sultan (Samuel Gading/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco yang diwakili Pontjo Sutowo terkait lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Pihak Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan PPKGBK pun buka suara mengenai putusan PTUN Jakarta itu.

"Putusan TUN tersebut bersifat administrasi, yang menurut saya tidak dapat menghambat atau berpengaruh terhadap upaya eksekusi pengosongan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Perdata 208/Pdt.G/2025 pada 28 November 2025," ujar pengacara Mensesneg dan PPKGBK selaku tergugat dalam gugatan ini, Kharis Sucipto, kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Kharis mengatakan putusan PTUN ini tidak memengaruhi putusan perdata PN Jakarta Pusat mengenai eksekusi pengosongan lahan. Kharis mengingatkan pada 2024 dan Maret 2025 pemerintah sudah mengirimkan somasi agar PT Indobuildco mengosongkan lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu kami tegaskan terlebih dahulu bahwa pada Desember 2024 dan Maret 2025, Menteri Sekretaris Negara serta PPKGBK sebagai Pemegang HPL No. 1/Gelora mengirimkan somasi kepada PT Indobuildco yang meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan tanah dan bangunan eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora serta membayar royalti atas penggunaan tanah HPL 1/Gelora untuk periode 2007-2023 sebesar USD45.356.473," katanya.

ADVERTISEMENT

Alasan pihak pemerintah mengajukan somasi karena PT Indobuildco belum membayar royalti. Namun, katanya, PT Indobuildco masih mengomersialisasikan aset negara itu padahal tidak berhak.

"Dasar somasi tersebut adalah karena HGB di lahan eks HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah berakhir sejak 2023, pembaruannya tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantah Jakarta Pusat, Indobuildco belum membayar royalti, namun masih mengomersialisasikan aset negara tersebut tanpa hak," ungkapnya.

"Somasi tersebut dikeluarkan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, yang salah satunya melibatkan BPKP dalam perhitungan royalti," imbuhnya.

Kharis menegaskan Menteri Sekretaris Negara telah menjalankan hak keperdataannya dengan benar untuk menyelamatkan aset negara, bukan dalam rangka menjalankan kewenangannya atau fungsi pemerintahan atau pelayanan publik.

Dia pun mengaku terkejut karena hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Indobuildco. Dia mengatakan hakim PTUN bahkan menilai somasi yang dikirim Mensesneg adalah cacat.

"Somasi tersebutlah yang digugat PT Indobuildco di PTUN, padahal somasi tersebut merupakan ranah perdata. Secara mengejutkan, somasi-somasi tersebut oleh Majelis Hakim PTUN dianggap cacat karena menurut Hakim PTUN somasi-somasi harus didasarkan kepada putusan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan dan pembayaran royalti," ucapnya.

Menurutnya, sekalipun somasi itu dibatalkan PTUN, kedudukan hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora tidak berubah, untuk terus menempuh upaya eksekusi pengosongan atas Putusan Perdata PN Jakarta Pusat.

"Sekalipun demikian, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK akan segera mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Dia menilai pembatalan surat somasi sebagaimana perintah PTUN ini berpotensi melemahkan posisi pemerintah. Dia menegaskan segala hal yang dilakukan Mensesneg adalah bagian dari upaya melindungi aset negara.

"Secara garis besar, pembatalan somasi seperti ini berpotensi menjadi preseden yang tidak baik karena melemahkan posisi Pemerintah sebagai subjek hukum perdata dalam mengamankan aset negara. Padahal, tindakan preventif seperti somasi atau peringatan-peringatan serta pemberitahuan terhadap pihak-pihak lain yang menguasai aset negara secara tanpa hak adalah langkah penting yang harus ditempuh sebagai bagian dari pengamanan aset negara, tanpa harus menunggu putusan Pengadilan terlebih dahulu," jelasnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco yang diwakili Pontjo Sutowo atas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco untuk seluruhnya.

"Mengadili, dalam eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi tidak diterima; Dalam Pokok perkara: Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan yang dilihat di SIPP PTUN Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Dalam putusannya, hakim juga membatalkan sejumlah surat mengenai somasi yang dilakukan Kemensetneg kepada PT Indobuildco. Ada tiga surat yang dinyatakan batal dan harus dicabut Mensesneg.

Berikut putusannya:

Menyatakan batal:
1. Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024, tanggal 20 Desember 2024, hal: Somasi;
2. Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025, hal: Tanggapan sekaligus Somasi Terakhir 73/TKH-PTI/2024;
3. Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, hal: Tanggapan Atas Surat PT Indobuildco Nomor 78/TKH-PTI/III/2025 Perihal Surat Somasi tertanggal 24 Maret 2025;

Mewajibkan Tergugat mencabut:

1. Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024, tanggal 20 Desember 2024, hal: Somasi;
2. Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025, hal: Tanggapan sekaligus Somasi Terakhir 73/TKH-PTI/2024;
3. Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, hal: Tanggapan Atas Surat PT Indobuildco Nomor 78/TKH-PTI/III/2025 Perihal Surat Somasi tertanggal 24 Maret 2025;

Selain itu, hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 340 ribu. Putusan ini diketok pada Rabu (3/12) dengan nomor perkara 221/G/2025/PTUN.JKT.

Simak juga Video: PN Jakpus Hukum Pengelola Hotel Sultan Bayar USD 45 Juta ke Negara

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads