Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Malaysia bernama Alexander Peter Bangga Anak Steven (23) di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur. Dari tangan Peter didapati 60 bungkus narkotika jenis sabu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut tersangka Peter tiba di Indonesia pada Minggu (10/8). Dia kemudian menginap di salah satu hotel di Surabaya.
"Peter berangkat dari Malaysia dan tiba di Surabaya pada Minggu, 10 Agustus 2025. Kemudian menuju ke Zoom Hotel Surabaya untuk melakukan check in hotel sampai 14 Agustus 2025," kata Eko kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Pada Rabu (12/8), Peter diperintah oleh seorang berinisial GR untuk mengantarkan koper berisi sabu. Koper itu telah disiapkan di sebuah apartemen.
"Keterangan Tersangka Peter, dia diperintah bos dari grup aplikasi Signal dan WhatsApp yang bernama GR," ucap Eko.
Peter lalu ditangkap pada Kamis (13/8) di kamar apartemen tersebut. Polisi berhasil menyita 60 bungkus sabu dari dua tempat yang berbeda.
Lokasi pertama ada di basement P3 Apartemen Taman Melati Surabaya. Di sana didapati 20 bungkus sabu di dalam koper berkelir hitam, 10 bungkus sabu di koper berwarna abu-abu, satu unit ponsel iPhone, dan paspor milik Peter. Total barang bukti yang diamankan berjumlah 60 kg sabu.
Sedangkan tempat kedua adalah di sebuah unit kamar lantai 11 di apartemen yang sama. Dari situ ditemukan 30 bungkus narkotika jenis sabu dalam koper besar berwarna hitam serta sebuah timbangan digital.
Peter mengaku telah menyewa apartemen tersebut sejak 28 Juni 2025 hingga 28 Agustus 2025. Dia telah tiga kali mengirim narkotika ke Indonesia.
"Tersangka Peter sudah tiga kali kirim narkotika di Indonesia kemudian tertangkap. Tersangka Peter sudah dikasih uang jalan 500 ringgit. Rencana akan diupah 20 ribu ringgit atau Rp 80 juta untuk sekali jalan," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Peredaran Sabu Jaringan Internasional di Tulungagung Terbongkar':
(ond/ygs)