Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Malaysia, 8 Kg Sabu Disita di Lampung

Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Malaysia, 8 Kg Sabu Disita di Lampung

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 03 Sep 2025 20:46 WIB
Bareskrim Polri membongkar 8 kilogram sabu di Lampung dan menangkap 3 orang kurir
Bareskrim Polri membongkar 8 kilogram sabu di Lampung dan menangkap 3 orang kurir. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia di Lampung Tengah, Lampung. Tiga orang kurir dan sabu 8 kilogram disita dalam operasi ini.

Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, dan Bea Cukai, pada Selasa, 2 September 2025. Tiga tersangka ditangkap di dua lokasi dalam operasi tersebut.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak akhir Juli 2025, setelah tim mendapat informasi dari Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota tentang adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Lampung. Penyelidikan intensif dan profiling jaringan dilakukan sejak 31 Agustus 2025 hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim surveilans melihat target melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan hotel di Jalan Lintas Sumatera Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Tim kemudian menangkap tersangka Meyka Saputra yang sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia nopol D-1630-AEJ. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di dalam mobil ditemukan 3 tas berisi sabu seberat 8 kilogram.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Meyka Saputra mengaku diperintahkan oleh seorang pengendali bernama Bayu Wicaksono alias Ncek (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengirimkan sabu tersebut," jelas Eko.

Meyka juga mengaku diperintahkan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang di depan sebuah pusat perbelanjaan. Dari situ, tim menangkap dua kurir lainnya, Ari Setiawan (31) dan M Andri Dwi Saputra (24), saat keduanya hendak melakukan transaksi dengan Meyka.

Selain 8 kg sabu, polisi menyita satu unit mobil Xenia, satu unit motor, sebuah tas ransel, dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan mengajukan red notice untuk memburu Bayu Wicaksono alias Ncek, pengendali utama jaringan ini yang berada di Malaysia.

Lihat juga Video: BNN Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Malaysia, 60 Kg Barbuk Diamankan

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads