KPK telah melakukan pencegah berpergian ke luar negeri terhadap pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT). Lalu, kasus apa yang menyeret nama Bambang Tanoesoedibjo hingga dilarang meninggalkan Indonesia enam bulan ke depan?
Perkara yang melibatkan Bambang berkaitan dengan sengkarut kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020. KPK diketahui telah membuka penyidikan terkait pengangkutan penyaluran bansos tahun 2020. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan adanya tersangka.
Sprindik Baru dari Kasus Bansos 2020
Informasi mengenai penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial tahun 2020 pertama kali disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo pada 13 Agustus 2025 pekan lalu. Budi mengatakan penyidikan kasus itu telah dimulai sejak awal bulan ini.
"KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025," kata Budi.
"Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bantuan sosial di Kementerian Sosial pada 2020. KPK diketahui telah mengusut dugaan korupsi pengadaan beras presiden saat penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. KPK mengungkap kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 125 miliar.
Kasus bantuan sosial beras presiden 2020 ini juga merupakan hasil laporan masyarakat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos pada 2020. Laporan itu lalu diselidiki hingga naik ke tingkat penyidikan.
Di kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Ia adalah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos.
(ygs/dhn)