KPK Sebut Barang Gratifikasi 'Halal' Jika Diterima Tak Terkait Jabatan

KPK Sebut Barang Gratifikasi 'Halal' Jika Diterima Tak Terkait Jabatan

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 19 Agu 2025 14:22 WIB
Wawan Wardiana
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut pada awalnya barang terkait gratifikasi kebanyakan halal. Namun menjadi haram jika barang diberikan berkaitan dengan tugas dan wewenang atau menjadi gratifikasi.

"Gratifikasi juga banyak yang halalnya daripada yang haramnya. Yang haramnya cuma satu. Kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri, tadi yang haram itu adalah yang menerima apa pun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apa pun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita," kata Wawan pada acara webinar bertajuk 'Integritas & Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan' di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Selasa (19/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan menjelaskan memberi hadiah atau sebagainya memang diperbolehkan asalkan tidak terkait dengan tugas dan kewenangan, sehingga menjadi gratifikasi.

"Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Wawan mencontoh jika orang tua atau saudara yang memberikan sesuatu, bisa diterima. Namun, jika orang lain yang memberikan sesuatu karena jabatan, harus ditolak.

"Kalau orang tua kita kasih uang ke kita, terima nggak? Ya terimalah. Kakak kita kasih bekel ke kita terima nggak? Ya terimalah di situ," ucap dia.

"Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi," tambahnya.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video: KPK soal OTT di Sultra-Jakarta: Ada Swasta-Penyelenggara Negara

(ial/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads