Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, Indonesia telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC). Pencapaian ini menandai hampir seluruh penduduk telah memperoleh akses terhadap layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kendati masih terdapat sejumlah aspek implementasi yang memerlukan perbaikan, capaian tersebut mencerminkan langkah nyata dalam memerdekakan masyarakat dari beban biaya pelayanan kesehatan, melalui prinsip gotong royong besar yang menjadi dasar penyelenggaraan Program JKN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengungkapkan filosofi JKN adalah mewujudkan rasa merdeka bagi masyarakat dari kekhawatiran biaya kesehatan yang tidak terduga, dengan memastikan setiap orang memiliki akses pada layanan kesehatan yang adil dan setara.
"Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Berbagai jenis kepesertaan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Hal ini juga sebagai bagian dari pengamalan prinsip gotong royong yang menjadi fondasi Program JKN, setiap peserta saling membantu ," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Sebagai pengingat kembali, jenis kepesertaan Program JKN mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung penuh oleh pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau sering disebut peserta Mandiri.
"Keberagaman jenis kepesertaan ini menjadi langkah penting dalam menjamin inklusivitas. Pasalnya tidak semua masyarakat bekerja di sektor formal. Ada yang berstatus karyawan, pekerja lepas, wirausaha, maupun masyarakat miskin yang tidak memiliki penghasilan tetap. Melalui berbagai kategori kepesertaan, semua kalangan dapat terakomodasi dalam Program JKN," tambah Rizzky.
Rizzky mencontohkan, salah satu kelompok pekerja yang perlu mendapat perhatian khusus terkait kepesertaan JKN adalah Asisten Rumah Tangga (ART).
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan ART bisa masuk dalam beberapa kategori kepesertaan, antara lain sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang membayar iuran secara mandiri, atau telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Peserta PBPU Pemda yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Langkah untuk memastikan status kepesertaan ART menjadi penting agar seluruh pekerja, termasuk ART, memperoleh perlindungan kesehatan yang menyeluruh dan berkesinambungan. Dengan kepastian kepesertaan, ART dan keluarganya memiliki jaminan akses layanan kesehatan yang layak, kapan pun dibutuhkan.
"Pemberi kerja juga perlu memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap status kepesertaan ART yang bekerja di rumah tangganya. Dengan memastikan status keaktifan JKN para ART, pemberi kerja turut membantu menjamin mereka dan keluarganya terlindungi dari risiko beban biaya kesehatan yang besar," tambah Rizzky.
Bagi ART yang belum terdaftar sebagai peserta JKN kini bisa melakukan pendaftaran dengan mudah. BPJS Kesehatan menyediakan beragam kanal layanan, mulai dari aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 0811-8-165-165, Mal Pelayanan Publik, hingga langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk pendaftaran secara perorangan, ART yang termasuk kategori Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri cukup menunjukkan dokumen berikut Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik, Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).
Apabila tidak mempunyai nomor rekening dapat menggunakan autodebet non bank E- wallet Doku, Finpay dan I-saku, serta paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing. Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Simak juga Video: BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Batasi Rawat Inap Peserta JKN
(anl/ega)