Peradi Bicara Pentingnya Penyelesaian Sengketa Bisnis dengan Arbitrase

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 19 Agu 2025 12:23 WIB
Foto Dwiyanto Prihartono (tengah): (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Umum dan juga Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Dwiyanto Prihartono, mengatakan pentingnya penyelesaian sengketa hukum dan bisnis dengan arbitrase. Dwiyanto mengatakan arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang aman untuk mencapai keadilan di antara dua pihak yang bersengketa.

Hal itu disampaikan Dwiyanto Prihartono sebelum membuka seminar internasional bertajuk 'Could Arbitration Be the Answer to Your Next Dispute?' di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025). Seminar ini merupakan kerja sama antara International Chambers of Commerce Young Arbitration and ADR Forum-South Asia (ICC YAAF) dengan Peradi Young Lawyers Committee (Peradi YLC).

"Yang tujuan utamanya kerja sama ini adalah mengkaji dan mensosialisasikan betapa pentingnya arbitrase di masa depan, di Indonesia dan mungkin di beberapa negara lain barangkali punya masalah, problem yang sama, bagaimana sengketa-sengketa bisnis atau sengketa-sengketa hukum itu menjadi lebih sulit ketika diselesaikan melalui proses pengadilan atau litigasi," kata Dwiyanto Prihartono.

Dwiyanto mengatakan sengketa hukum dan bisnis terkadang lebih sulit diselesaikan melalui proses pengadilan atau litigasi. Dia menuturkan arbitrase menjadi salah satu pilihan yang aman untuk diambil agar sengketa yang terjadi dapat diselesaikan dengan adil bagi kedua pihak.

"Sehingga arbitrase adalah alternatif yang sangat penting dan itu adalah bagian yang membawa kita kepada suasana yang lebih fair dan jujur dan juga punya ahli yang dapat menilai itu, sehingga semuanya diharapkan sengketa-sengketa bisnis dapat diselesaikan dengan baik, dengan tujuan bisnis, dan tujuan hukum dan tujuan keadilan," ujarnya.

Dia berharap pengalaman para pemateri dalam seminar akan menambah wawasan para peserta terkait arbitrase. Dia mengatakan arbitrase merupakan satu hal penting yang harus dipelajari untuk perkembangan masa depan.

"Nah harapan kita semua ini adalah menjadi bagian yang membangun semangat baru buat para advokat-advokat khususnya advokat muda," ujarnya.

Dwiyanto mengatakan penyelesaian sengketa hukum di Indonesia cenderung melalui pengadilan. Menurutnya, sosialisasi penyelesaian sengketa dengan arbitrase masih kurang.

"Kalau dari pengamatan sehari-hari memang kecenderungan orang itu berlitigasi, arbitrase ada klausul yang harus dicantumkan di dalam kontrak sehingga kalau tidak ada di kontrak, maka arah ke arbitrase itu menjadi lain. Dasar hukumnya menjadi soal dan memang sosialisasinya belum cukup," katanya.

"Nah ada aspek lain yang mengatakan biayanya lebih tinggi, tapi kalau mau dibandingkan dengan litigasi di Indonesia soal biaya lebih tinggi, kita berani adu gitu ya, mana yang lebih tinggi," imbuhnya.




(mib/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork